Badan Anggaran

Badan anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaan-nya dalam tiap-tiap komisi dan paling banyak ½ (setengah) jumlah anggota DPRD. Ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah pimpinan Badan Anggaran merangkap anggota. Susunan keanggotaan, ketua dan wakil ketua Badan Anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna. Berikut susunan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran :

No.NamaJabatan
1.H. Sarimun, S.Sy.Ketua merangkap anggota
2.Fuad Wahyudi, S.T.Wakil Ketua merangkap anggota
3.H. Agung Prabowo, S.H.Wakil Ketua merangkap anggota
4.Yuniarti Widayaningsih, S.E.Wakil Ketua merangkap anggota
5.Dwi Suliyanto, S.Sos., M.Si.Sekretaris bukan anggota
6.Bambang Sutrisno, S.E.Anggota
7.Fitria Handini, S.H.Anggota
8.Tatag Sajoko, S.H.Anggota
9.Adhitya Whisnu Bayu Aji, S.T.Anggota
10.Noviandri Dwi Alhadi, S.Kom.Anggota
11.Akhmad SudiyonoAnggota
12.H. Miftahul UlumAnggota
13.Saiful AnwarAnggota
14.H. M. Nur Hariyadi, S.E.Anggota
15.H. Gito Prasetyo, S.T.Anggota
16.Bagus SetiyawanAnggota
17.Bambang SuparjoAnggota
18.Maksum SodiqAnggota
19.Agus SupriyantoAnggota
20.H. Rifai YuniantoriAnggota
21.H. Munawar Cholil, B.A.Anggota
22.Restu GunawanAnggota
23.Agus Hamim, S.Pd.IAnggota
24.Wahid Mulyadi, A.Md.Anggota
25.Qoriah Dwi Puspa, S.S., M.Pd.Anggota
26.Hesti Nuraini, S.M.Anggota

Tugas dan Wewenang :

  1. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Perbup tentang RKPD ditetapkan;
  2. melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
  3. memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  4. melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD,rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama tim anggaran Pemerintah Daerah;
  5. melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati;
  6. memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD;
  7. melakukan penyempurnaan dan penyelarasan hasil pembahasan oleh Komisi atas Rancangan Perda tentang APBD dan Perubahan APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; dan
  8. membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati setiap akhir tahun anggaran, dan pada saat akhir masa jabatan.
Back to top button