Komisi A

Membidangi Urusan Hukum dan Pemerintahan

Komisi A bermitra kerja dengan perangkat daerah
yang membidangi urusan:
1. Pendidikan;
2. Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
3. Tenaga kerja;
4. Pertanahan;
5. Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
6. Pemberdayaan masyarakat dan desa;
7. Komunikasi dan informatika;
8. Statistik;
9. Persandian;
10. Perpustakaan;
11. Kearsipan;
12.Transmigrasi;
13. Bencana;
14. Inspektorat;
15. Hukum;
16. Organisasi Pemerintahan;
17. Organisasi Politik; dan
18. Organisasi Masyarakat.

Back to top button