BeritaPansus

Para Ketua Pansus Paparkan Isi Raperda Kepada Awak Media

Jumpa Pers Pansus Pembahas 4 Raperda

KEBUMEN – Panitia Khusus (Pansus) pembahas 4 Raperda DPRD Kabupaten Kebumen selesai melakukan pembahasan. Melalui juru bicara masing-masing, ke empat Pansus telah melaporkan hasil pembahasannya melalui Rapat paripurna DPRD, 14 April 2022. Dari 4 raperda tersebut, 3 diantaranya merupakan Raperda Inisiatif DPRD serta satu Raperda merupakan usulan dari Bagian Hukum Setda tentang Penataan Swalayan.

Selanjutnya, laporan pansus yang juga telah diterima seluruh fraksi dipaparkan oleh para Ketua pansus dihadapan awak media, Rabu (21/4/2022).

Hasil pembahasan Pansus Penataan Toko Swalayan mendapat perhatian besar masyarakat. Ini karena dalam laporan Pansus yang disampaikan terdapat hasil pembahasan yang antara lain menghapus pengaturan jarak minimarket non waralaba dengan pasar tradisional.

“Minimarket yang waralaba tetap. Kami bahkan mendorong minimarket-minimarket yang sudah bisa di-waralaba-kan seperti Indomaret maupun Alfamart harus sepenuhnya dilepas melalui mekanisme waralaba,” jelas Gito Prasetyo, ST.

Hal ini, lanjut Gito, dilakukan agar sesuai dengan tujuan disusunnya Raperda yaitu untuk melindungi toko atau minimarket kecil milik masyarakat yang banyak tersebar di pedesaan.

Ketua Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Solatun, di hadapan awak media mengungkapkan keprihatinannya terkait lambatnya regenerasi (profesi) petani. Pihaknya minta agar Pemkab memberikan dorongan kepada anak petani harus mendapatkan pendidikan yang unggul.

“…dan hal ini perlu menjadi prioritas pemerintah. Dukungan dapat dilakukan dengan cara pemberian informasi sebanyak-banyaknya kepada petani dan keluarganya terkait ketersediaan beasiswa pendidikan tinggi di bidang pertanian,” jelas Solatun.

Sementara itu, FA Bambang Tri Saktiono selaku Ketua Pansus Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menyatakan pihaknya memberikan 3 poin rekomendasi kepada Pemkab. Pemkab antara lain diminta untuk memperkuat peran Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan.

“Nah untuk monitoring pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan dan evaluasinya, kami rekomendasikan melalui Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Desa (TKP2KDes),” jelas Bambang Tri.

Cita-cita Kabupaten Kebumen untuk Go International, didukung penuh DPRD Kabupaten Kebuen. Salah satunya dengan menyusun regulasi tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung Karangbolong. Ketua Pansus Wahid Mulyadi AMd berharap dengan adanya regulasi berupa Perda, maka Geopark Karangsambung Karangbolong ini akan naik kelas dan mendunia menjadi UNESCO Global Geopark (UGG) yang secara internasional diakui keberadaan dan eksistensinya.

“Tujuan akhir dari Perda ini adalah terpeliharanya Geopark itu, yang tentu muaranya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kebumen,” tandas Wahid Mulyadi.

Berita Serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button