Berita

Keberadaan Lawet Pada Lambang Daerah Kebumen Ditanyakan Fraksi

KEBUMEN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kebumen tentang Perubahan atas Perda tentang Lambang Daerah Kabupaten Kebumen telah resmi disampaikan Eksekutif kepada DPRD. Dari draft Raperda yang diajukan, sejumlah poin dipertanyakan Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Kebumen. Diantaranya terkait burung lawet.

Melalui juru bicara Agus Hamim S.Pd.I, Fraksi PPP menemukan ketidak-konsistenan penyebutan Burung Lawet, dimana pada pasal 2 ayat (1) Huruf F disebutkan “Burung Lawet”, sementara pada halaman lain disebutkan “Burung Walet”. Fraksi PPP mempertanyakan, kata “Walet” dalam Raperda ini apakah akan menggunakan kata yang sesuai Ejaan yang Disempurnakan (EYD) yaitu Walet, atau menggunakan ejaan daerah “Lawet”.

“Kami berharap untuk konsisten dalam penyebutan dalam Draft Raperda ini. Kemudian ditengah menurun drastisnya grafik Pendapat Daerah dari sarang burung walet, apakah sekiranya masih relevan menjadikan Burung Walet masuk dalam ikon logo Kabupaten Kebumen?” tanya Agus Hamim dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Kamis (17/2/2022).

Senada, Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicara Qoriah Dwi Puspa SS MPd juga menyoroti keberadaan burung lawet dalam lambang daerah Kabupaten Kebumen.

“Terhadap makna logo Burung Lawet yang menggambarkan sumber penghasilan daerah, tentu Pemda harus bertanggungjawab terhadap pelestarian Burung Lawet sebagai ikon Kebumen yang semakin kesini populasinya terus menurun,” pinta Puspa.

Rapat paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua Fuad Wahyudi ST, didampingi Wakil Ketua H Agung Prabowo SH. Hadir secara pribadi Wakil Bupati Hj Ristawati Purwaningsih SST MM dan sejumlah pimpinan OPD pengusul Raperda.

Pemkab Sampaikan 4 Raperda

Selain Raperda tentang Perubahan Perda Lambang Daerah, pada kesempatan yang sama juga disampaikan hasil pencermatan fraksi terhadap tiga Raperda lain, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda Kabupaten Kebumen tentang Perusahaan Perseroda Aneka Usaha.

Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi inisiatif Pemerintah Daerah menyampaikan raperda tentang Perusahaan Perseroda Aneka Usaha. FPDIP memandang Raperda ini penting posisinya dan bisa jadi merupakan salah satu solusi jitu dari persoalan-persoalan multi dimensional yang selama ini kita hadapi seperti kemiskinan, pengangguran, stagnannya pertumbuhan ekonomi dan sebagainya.

“Fraksi PDI Perjuangan berharap Perseroda Aneka Usaha ini nantinya mampu menyerap tenaga kerja Kebumen secara proporsional,” harap juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Frenky Askhabul Jannah.

Terkait Raperda Bangunan Gedung, Fraksi Gerindra minta Pasal 6 tentang fungsi bangunan gedung dijelaskan makna fungsi khusus bangunan gedung agar tidak menimbulkan multi persepsi dalam masyarakat.

“Juga, standar luas bangunan gedung sebagaimana tercantum dalam Pasal 47 mengenai luas bangunan diatas 4 lantai dan seterusnya perlu ditinjau kembali,” pinta juru bicara Fraksi Gerindra, Basir.

Fraksi PKB melalui juru bicara H Saman Halim Nurrohman mendorong agar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kebumen segera disahkan. Raperda Bangunan Gedung, kata Saman Halim, muaranya ada di Perda RTRW.

“Apabila Perda RTRW tidak segera di sahkan, kami pesimis Raperda ini akan berjalan maksimal,” terangnya.

Diajukannya Raperda Bangunan Gedung juga diikuti dengan pengajuan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

“Fraksi Partai Golkar berharap adanya Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dapat meningkatkan jaminan keamanan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat. Juga dapat meningkatkan pelaksanaan tata Pemerintahan yang baik sehingga dapat dijadikan salah satu cara memajukan perekonomian masyarakat daerah Kabupaten Kebumen,” pungkas juru bicara Fraksi Partai Golkar, H Pawit. (*)

Berita Serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button