DPRD Kebumen Usulkan 3 Raperda Inisiatif, Berikut Penjelasannya
KEBUMEN – Memasuki Masa Sidang III Tahun 2021, sebanyak 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Kebumen mendapatkan penjelasan dari pengusul. Melalui rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen Sarimun, masing-masing pengusul Raperda menyampaikan penjelasan atas Raperda yang diusulkan untuk dibahas, Selasa (5/10/2021).
Adapun 3 Raperda Inisiatif dimaksud yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang merupakan inisiatif Komisi B, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung Karangbolong yang merupakan Inisiatif Komisi D, dan Raperda tentang tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang merupakan Inisiatif Badan Pembentukan Perda.
Melalui juru bicara Agus Hamim, Komisi B menyampaikan alasan perlunya Kabupaten Kebumen memiliki regulasi yang mampu melindungi petani. Petani, kata Agus Hamim, memiliki kontribusi besar dalam mewujudkan ketahanan pangan masyarakat. karenanya pihaknya merasa perlu adanya upaya untuk melindungi dan memberdayakan petani.
“Karena sangat ironis, apabila Kabupaten Kebumen yang mempunyai tagline “Agrocity of Java” dan mempunyai cita-cita jangka panjang: Kebumen Sejahtera Mandiri Berbasis Agrobisis, tetapi masyarakat petaninya berada pada kelompok miskin dan rentan miskin,” terang Agus Hamim yang juga Wakil Ketua Komisi B.
Adapun Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Geopark, menurut juru bicara Komisi D Gigih Basokayadi, menjadi perlu untuk dibahas karena aktivitas perlindungan “aset geologi” ini di Kebumen belum terintegrasi dengan aspek lainnya. Seperti manajemen lingkungan, pembentukan jaringan Geopark dunia, dan pengembangan ekonomi lokal.
“Hal yang ironis mengingat kawasan ini memiliki warisan dan keanekaragaman geologi yang unik. Secara umum, warisan geologi sering terancam oleh aktivitas manusia yang secara implisit mengandung kepentingan ekonomi atau komersial,” Ungkap Gigih.
Pada kesempatan yang sama, Badan Pembentukan Perda melalui juru bicara Bambang Tri Saktiono juga memberikan penjelasan terkait perlunya revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Sejak tahun 2020 angka kemiskinan di Kebumen mulai meningkat yang diperparah dengan terjadinya pandemi Covid-19 sehingga target angka kemiskinan pada 2021 yang sebesar 15,45% sulit tercapai.
“Dengan rata-rata penurunan 0,57% per tahun, proyeksi target penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Kebumen sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD) Kabupaten Kebumen Tahun 2005 – 2025 sebesar 7,72% pada tahun 2025 masih jauh dari harapan,” terang Bambang Tri.
Agenda selanjutnya terhadap usulan Raperda ini yakni pencermatan materi Raperda oleh Fraksi-Fraksi yang akan disampaikan melalui Rapat paripurna DPRD besok, Rabu (6/10/2021)