Berita

DPRD Minta SiLPA 2020 Dioptimalkan Untuk Sukseskan Visi Misi Bupati

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen merekomendasikan redaksi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kebumen Tahun Anggaran 2020 diselaraskan dengan data sebenarnya di lapangan. DPRD melalui Badan Anggaran masih menemukan banyak kesalahan tata penulisan dalam LKPJ yang disampaikan Bupati. Selain itu, permasalahan dan hambatan yang menjadi sebab tidak tercapainya target tidak diuraikan secara rinci.

“Pemerintah Daerah perlu segera menyempurnakan Bank Data Sektoral yang berbasis teknologi informasi. Pemerintah Daerah juga harus dapat memastikan bahwa data tersebut memiliki validitas tinggi dan dapat diakses dengan mudah,” terang juru bicara H Rifai Yuniantoro membacakan Keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Rabu (28/4/2021).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen dipimpin Ketua DPRD H Sarimun SSy didampingi para Wakil Ketua Fuad Wahyudi ST, H Agung Prabowo SH, dan Yuniarti Widayaningsih SE. Hadir secara pribadi dalam rapat yang mengagendakan Penyampaian Rekomendasi DPRD tentang LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020 itu Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH, Wakil Bupati Hj Ristawati Purwaningsih SST MM, Kapolres AKBP Piter Yanotama, dan perwakilan Kodim 0709/Kebumen.

Terkait realisasi keuangan pada APBD Perubahan, disampaikan Rifai, sudah cukup baik dengan capaian pendapatan 99,21 persen dan 94,46 persen target pendapatan tercapai. Dari 26 indikator kinerja utama Pemerintah Daerah, terdapat 14 indikator (58 persen) tercapai dengan sangat baik, 9 indikator (34 persen) tercapai dengan baik, dan 3 lainnya (11 persen) pencapaiannya masih kurang baik.

“Penurunan kemampuan APBD Perubahan tahun 2020 akibat Covid-19 rupanya berimbas kepada capaian Indikator Kinerja Utama sehingga rata-rata capaian sebesar 71,36 persen. Angka ini menurun jauh dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 156,85 persen,” lanjut Rifai.

Terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), DPRD merekomendasikan agar penggunaannya diarahkan untuk pencapaian visi dan misi Bupati 2021-2026. Antara lain program Jamu Seger (Jalan Mulus Ekonomi Bergerak), penguatan sistem elektronik Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan serta penanggulangan kemiskinan.

Ditemui usai mengikuti rapat paripurna Bupati Arif Sugiyanto menyatakan rekomendasi yang disampaikan DPRD Kabupaten Kebumen merupakan wujud kepedulian, kesungguhan, dukungan partisipatif dan kemitraan yang harmonis dan sinergis, serta kontrol yang efektif dari segenap anggota DPRD Kabupaten Kebumen. Ia juga merespon positif adanya rekomendasi terkait penggunaan SiLPA untuk mendukung visi misinya.

“DPRD ini juga melihat betul kondisi infrastruktur di Kebumen yang cukup memprihatinkan. Terkait rekomendasi optimalisasi bank data, kami melalui Kominfo sudah siapkan langkah menuju itu. Insya Allah Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Kebumen akan semakin baik,” optimis Bupati Arif didampingi Wakil Bupati Ristawati.

Rapat Paripurna diakhiri dengan Surat Keputusan DPRD Nomor 170/7 Tahun 2021 tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kebumen Akhir Tahun Anggaran 2020 dari Pimpinan DPRD kepada Bupati.

Berita Serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button