Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, DPRD memiliki beberapa unit-unit kerja yang disebut dengan alat-alat kelengkapan. Alat-alat kelengkapan DPRD tersebut ada yang bersifat tetap dan ada yang sementara. Yang dimaksud dengan tetap adalah unit kerja yang terus menerus ada selama masa keanggotaan DPRD berlangsung, yakni selama lima tahun. Keanggotannya juga tidak berubah dari awal sampai akhir, kecuali ada pemberhentian.
Sedangkan yang sementara bersifat sebaliknya, hanya dibentuk untuk kebutuhan dan tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu pula. Begitu juga dengan keanggotaannya, berganti-ganti untuk masa waktu yang diatur perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota pasal 31 Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Kebumen terdiri atas: