Badan Kehormatan

Anggota Badan Kehormatan berjumlah 5 (lima) orang yang dipilih dari dan oleh Anggota DPRD. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
Anggota Badan Kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari Fraksi. Berikut susunan Pimpinan dan Anggota Bdan Kehormatan :

No.NamaJabatan
1.H. Sumarno, S.H., M.M.Ketua merangkap anggota
2.H. Rifai YuniantoroWakil Ketua merangkap anggota
3.KhanifudinAnggota
4.H. Suprapto HSAnggota
5.Agus Hamim, S.Pd.I.Anggota

Tugas :
1. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
2. memantau dan mengevaluasi disiplin Anggota DPRD dalam rapat DPRD dan kegiatan DPRD yang lain;
3. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
4. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
5. melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna; dan
6. melaporkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi disiplin sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji dan Kode Etik pada setiap masa sidang kepada rapat paripurna.

Wewenang :
1. Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/ janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
2. meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
3. menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/ janji dan Kode Etik.

Back to top button