BeritaRapat Paripurna

Program Pembentukan Perda DPRD Kebumen Tahun 2022 Diubah

Sejumlah Raperda Berubah Judul

KEBUMEN – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) DPRD Kabupaten Kebumen yang telah ditetapkan pada November 2021, diubah. Perubahan atas Propem Perda ini disampaikan Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) DPRD melalui Rapat Paripurna, Jumat (27/5/2021).

Ketua Bapem Perda Bambang Tri Saktiono melalui juru bicara Noviandri Dwi Al Hadi menyampaikan, terdapat beberapa perubahan judul pada pengajuan Raperda dan perubahan pelaksanaan masa sidang pembahasan Raperda pada Tahun 2022, sehingga perlu menyesuaikan. Jumlah Raperda yang akan dibahas pun mengalami perubahan dari semula 22 Raperda menjadi 18 Raperda.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. Sehingga untuk usulan penyusunan Raperda tentang Retribusi pada Tahun 2022 untuk ditunda dan diajukan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Noviandri Dwi Al Hadi membacakan laporan.

Selain penundaan pembahasan Raperda-Raperda tentang Retribusi, perubahan Propem Perda juga mencakup perubahan pada judul Raperda yang diajukan eksekutif. Raperda tentang Bangunan Gedung yang semula diajukan sebagai perubahan Raperda diganti judul bukan lagi perubahan, namun langsung menjadi Raperda tentang Bangunan Gedung.

“Karena yang dirubah lebih dari 50 persen sehingga diganti judul bukan lagi perubahan dengan konsekuensi yang semula akan dibahas pada Masa Sidang I, diubah menjadi Masa Sidang II, termasuk beberapa Raperda yang lain,” lanjut Noviandri.

Juga Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang direncanakan dibahas pada Masa Sidang II, diubah menjadi Masa Sidang III karena kesiapan dari Disdukcapil selaku pengusul.

“Perlu kami sampaikan pula bahwa telah dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama antara Bagian Hukum Setda Kebumen dengan Bapemperda DPRD tentang Perubahan Propem Perda Tahun 2022, sebagai dasar terlaksananya kegiatan rapat paripurna hari ini,” tandasnya.

Rapat paripurna DPRD dengan agenda Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2022 dipimpin Ketua DPRD H Sarimun SSy. Hadir mendampingi para Wakil Ketua Fuad Wahyudi ST, H Agung Prabowo SH, dan H Munawar Cholil BA. Hadir secara pribadi Bupati H Arif Sugiyanto SH. Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan perubahan Propem Perda Tahun 2022 oleh Bupati dan Pimpinan DPRD. (*)

Berita Serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button