Komisi D

Urusan Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur
Komisi D bermitra kerja dengan perangkat daerah yang membidangi urusan :
- Pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
- Lingkungan hidup;
- Perhubungan;
- Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Pengadaan Barang dan Jasa; dan
- Administrasi Pembangunan.