Pimpinan DPRD
Dari hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum Legislatif Kabupaten Kebumen Tahun 2019, ada 4 partai politik yang berhak menduduki kursi pimpinan yakni Partai PDI Perjuangan yang meraih 12 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa dengan perolehan 9 Kursi, Partai Gerindra dengan perolehan 7 kursi, dan Partai Golkar 6 kursi.
H. Sarimun, S.Sy. dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Ketua DPRD. Fuad Wahyudi, S.T. dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa sebagai Wakil Ketua. H. Agung Prabowo, S.H. dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua. Yuniarti Widayaningsih, S.E. dari Fraksi Partai Golongan Karya juga sebagai Wakil Ketua.
Pimpinan DPRD mempunyai tugas :
- Memimpin setiap rapat DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan;
- Menyusun rencana kerja pimpinan;
- Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
- Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
- Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lain;
- Menyelenggarakan konsultasi dengan Bupati dan Pimpinan lembaga/ instansi vertical lainnya;
- Mewakili DPRD di Pengadilan;
- Melaksanakan Keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.