Berita

Pemkab Ajukan Raperda tentang Perubahan Bentuk Lambang Daerah Kabupaten Kebumen

KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten Kebumen resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 30a/DPRD GR Tahun 1970 tentang Bentuk Lambang Daerah Kabupaten Kebumen. Dalam sambutan penyampaiannya Bupati H Arif Sugiyanto SH yang diwakili Wakil Bupati Hj Ristawati Purwaningsih SST MM menyatakan perlu adanya penegasan kembali Lambang Daerah sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda.

“Bahwa lambang daerah sebagai tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, dan semboyan yang melukiskan semangat mewujudkan harapan tersebut,” terang Ristawati dihadapan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (14/2/2022).

Lambang Daerah, lanjut Wakil Bupati Rista, sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30a/DPRD GR Tahun 1970 tentang Bentuk Lambang Daerah Kabupaten Kebumen. Sebelumnya, Bupati pernah menyinggung soal logo Pemkab Kebumen yang selama ini banyak digunakan, tidak tepat. Bupati menyayangkan hal tersebut. Logo Kabupaten Kebumen yang beredar di internet memiliki banyak versi. Padahal hanya ada satu versi yang benar sesuai dengan peraturan daerah atau Perda No. 30a/DPRD-GR/70 tanggal 14 Oktober 1970.

Selain Raperda tentang Lambang daerah, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Sarimun SSy ini, Pemkab juga mengajukan 3 Raperda lainnya. Yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 26 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Perusahaan Perseroda Aneka Usaha.

“Untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat, pemerintah Kabupaten Kebumen mendirikan Badan Usaha Milik Daerah baru sebagai sarana peningkatan perekonomian, pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja. Adanya BUMD baru juga dalam rangka menambah Pendapatan Asli Daerah dimana kegiatan usahanya meliputi perdagangan umum, pergudangan, industri pengolahan, pariwisata dan usaha lain sesuai dengan potensi Daerah,” lanjut Wakil Bupati.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD, para Wakil Ketua DPRD Fuad Wahyudi ST dan H Munawar Cholil BA, para anggota DPRD Kebumen, dan para Kepala OPD pengusul Raperda. Rapat Paripurna juga diikuti oleh para kepala OPD dan Camat se Kabupaten Kebumen melalui aplikasi zoom. (*)

Berita Serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button