BeritaPansus

Geopark Karangsambung Karangbolong Segera Miliki Payung Hukum

Pansus Geopark Berikan 11 Poin Hasil Pembahasan

KEBUMEN – Setelah melalui Pembahasan yang panjang akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung Karangbolong menyelesaikan tugasnya. Pansus bersama-sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen telah membahas Raperda ini sejak Oktober tahun 2021.

Dari proses pembahasan yang dilakukan, Pansus memberikan 11 poin pencermatan. Ketua Pansus Geopark Wahid Mulyadi, A.Md melalui Rapat Paripurna DPRD menyampaikan, dengan adanya Raperda ini akan tersusun Rencana Induk Pengembangan Geopark selama 10 (sepuluh) tahun. Selain itu, adanya regulasi memungkinkan terbentuknya Badan Pengelola Geopark yang lebih kompeten dan berkualitas.

“Pansus berharap dengan adanya regulasi berupa Perda, maka Geopark Karangsambung Karangbolong ini akan naik kelas dan mendunia menjadi UNESCO Global Geopark (UGG) yang secara internasional diakui keberadaan dan eksistensinya. Tujuan akhir dari Perda ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kebumen,” terang Wahid Mulyadi, Kamis (14/4/2022).

Geopark merupakan warisan geologi, biologi dan budaya dapat dikelola secara tepat melalui perlindungan dan pengelolaan. Karenanya, pada kesempatan tersebut Wahid Mulyadi mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kebumen untuk dapat terlibat secara aktif dalam perlindungan dan pengeloaan Geopark Karangsambung Karangbolong.

“Pansus telah melakukan upaya yang terbaik demi masyarakat Kabupaten Kebumen untuk dapat menikmati hasil dari pembahasan sampai dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi aturan resmi dan baku,” lanjutnya.

Penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus ini disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kebumen yang dipimpin Ketua DPRD H Sarimun, S.Sy didampingi Wakil Ketua H Munawar Cholil, BA. Hadir mewakili Bupati, Wakil Bupati Hj Ristawati Purwaningsih, S.ST., MM. Selanjutnya, hasil pembahasan Pansus ini akan mendapat pencermatan Fraksi-Fraksi DPRD yang akan disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD.

Dalam kesimpulan pembahasan, Pansus menekankan pentingnya Badan Pengelola Geopark diisi personil dan SDM yang qualified untuk meng-handle organisasi badan pengelola geopark. Pansus berharap Kepala Daerah dan jajarannya untuk segera menyesuaikan aturan pelaksanaan yang termaktub didalam Perda ini supaya aplikatif dan implementatif ketika ditetapkan nanti.

“Terhadap hasil pembahasan ini, Pansus menyerahkan sepenuhnya kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kebumen dan pimpinan DPRD untuk melakukan pengambilan keputusan melalui Pemandangan atau kata akhir Fraksi untuk pengambilan keputusan terhadap penetapan Peraturan Daerah,” pungkas Wahid Mulyadi. (*)

Berita Serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sudah Baca Ini?
Close
Back to top button